Tentang SNI 03-4141-1996
SNI 03-4141-1996 Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat merupakan standar lama yang mengatur tata cara penentuan kandungan gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat alam. Standar SNI 03-4141-1996 telah direvisi dan digantikan oleh SNI 4141:2015 yang merupakan adopsi identik dari ASTM C 142-04. Perbedaan utama SNI 03-4141-1996 dibanding dengan SNI 4141:2015 adalah pada SNI SNI 03-4141-1996 persyaratan massa minimum contoh uji agregat halus adalah 100 gram, sedangkan pada SNI 4141:2015 menjadi 25 gram.
Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Maksud
Metode pengujian SNI 03-4141-1996 dimaksudkan sebagai acuan dan pegangan dalam pelaksanaan pengujian untuk menentukan gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat alam.
Tujuan
Tujuan metode SNI 03-4141-1996 adalah untuk memperoleh persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat halus maupun kasar, sehingga dapat digunakan oleh perencana dan pelaksana pembangunan jalan.
Ruang Lingkup
Metode pengujian SNI 03-4141-1996 meliputi persyaratan, ketentuan-ketentuan, dan cara pengujian untuk menentukan persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat.
Istilah Penting
- Gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat alam: Butir-butir agregat yang mudah pecah dengan cara ditekan di antara ibu jari dan jari telunjuk, setelah agregat tersebut direndam dalam air suling selama (24 ± 4) jam.
- Penyaringan basah: Penyaringan yang dilakukan dengan cara melewatkan air di atas benda uji dan menggoyang-goyangkan saringan dengan tangan, sehingga semua benda uji di bawah ukuran saringan dengan mudah dapat terpisahkan.
- Quartering (bagi empat secara merata): Metode reduksi contoh agregat menjadi ukuran yang lebih kecil dengan cara membagi contoh menjadi empat bagian yang sama.
- Duplo (dua benda uji): Pengujian dilakukan dengan dua benda uji untuk memastikan ketelitian hasil.
Peralatan
Peralatan yang digunakan harus sudah dikalibrasi, laik pakai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peralatan yang diperlukan meliputi:
- Saringan yang terdiri dari ukuran Nomor 20 (0,85 mm), Nomor 16 (1,18 mm), Nomor 8 (2,36 mm), Nomor 4 (4,75 mm), 3/8" (9,50 mm), 3/4" (19,00 mm), dan 1½" (38,10 mm).
- Wadah tahan karat yang cukup untuk menebarkan benda uji sehingga dapat menyebar tipis pada dasar wadah.
- Timbangan yang mempunyai ketelitian ± 0,1% dari berat benda uji.
- Oven yang dilengkapi dengan pengatur suhu untuk memanasi sampai (110 ± 5)°C.
Benda Uji
Benda uji adalah agregat dalam kondisi kering oven dan harus sudah terlebih dahulu melalui pengujian sesuai dengan SNI 03-4142-1963 tentang pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos saringan No. 200 (0,075 mm).
Persyaratan Benda Uji
- Pengujian harus dilakukan duplo (dua benda uji).
- Pengambilan contoh agregat harus dilakukan secara acak agar dapat mewakili seluruh bahan yang akan diuji.
- Benda uji disiapkan melalui alat pemisah contoh atau dengan cara dibagi empat secara merata (quartering).
Benda Uji Agregat Halus
Agregat halus adalah agregat yang butirannya lolos saringan Nomor 4 (4,75 mm) dan tertahan Nomor 16 (1,18 mm) dengan berat minimum 100 gram.
Benda Uji Agregat Kasar
Agregat kasar dipisahkan dalam beberapa fraksi dengan menggunakan saringan Nomor 4 (4,75 mm), 3/8" (9,50 mm), 3/4" (19,00 mm), dan 1½" (38,10 mm).
Tabel Ketentuan Berat Kering Minimum Benda Uji
| Ukuran Agregat | Berat Kering Minimum Benda Uji (gram) |
|---|---|
| No. 4 (4,75 mm) - 3/8" (9,50 mm) | 1.000 |
| 3/8" (9,50 mm) - 3/4" (19,00 mm) | 2.000 |
| 3/4" (19,00 mm) - 1½" (38,10 mm) | 3.000 |
| ≥ 1½" (38,10 mm) | 5.000 |
Tabel Ukuran Saringan untuk Penyaringan Basah
| Ukuran Agregat | Ukuran Saringan Untuk Memisahkan Benda Uji Yang Sudah Pecah |
|---|---|
| No. 16 (1,18 mm) - No. 4 (4,75 mm) | No. 20 (0,85 mm) |
| No. 4 (4,75 mm) - 3/8" (9,50 mm) | No. 8 (2,36 mm) |
| 3/8" (9,50 mm) - 3/4" (19,00 mm) | No. 4 (4,75 mm) |
| 3/4" (19,00 mm) - 1½" (38,10 mm) | No. 4 (4,75 mm) |
| ≥ 1½" (38,10 mm) | No. 4 (4,75 mm) |
Prosedur Pengujian
Persiapan
- Siapkan peralatan yang akan digunakan.
- Tuliskan identitas benda uji ke dalam formulir pengujian.
- Siapkan benda uji dalam kondisi kering oven melalui alat pemisah contoh, tentukan beratnya sehingga memenuhi ketentuan untuk agregat halus (100 gram) atau agregat kasar (sesuai Tabel 1).
Pelaksanaan Pengujian
- Timbang wadah tanpa benda uji.
- Timbang benda uji dan masukkan ke dalam wadah, lalu ratakan dalam bentuk tipis pada dasar wadah.
- Masukkan air suling ke dalam wadah sehingga benda uji cukup terendam dan biarkan selama (24 ± 4) jam.
- Pecahkan butir-butir yang mudah dipecah dengan jari-jari hingga menjadi halus. Cara memecahnya adalah dengan menekan butiran antara ibu jari dan jari telunjuk. Kuku jari tidak digunakan untuk memecah butiran.
- Pisahkan benda uji yang sudah pecah dari sisa benda uji yang masih utuh dengan penyaringan basah di atas saringan dengan ukuran sesuai Tabel 2.
- Keluarkan butir-butir yang tertahan pada saringan dengan hati-hati dan keringkan dalam oven pada suhu (110 ± 5)°C sampai mencapai berat tetap, kemudian timbang sampai ketelitian ± 0,1%.
Perhitungan
Rumus Dasar
Persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat dihitung dengan rumus:
Keterangan:
- P = Gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat (%)
- W = Berat benda uji (gram)
- R = Berat benda uji kering oven yang tertahan pada masing-masing ukuran saringan setelah dilakukan penyaringan basah (gram)
Perhitungan untuk Agregat Kasar
- Untuk benda uji agregat kasar, persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dihitung sebagai harga rata-rata dari persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah untuk masing-masing fraksi yang dikoreksi dengan berat benda uji sesuai gradasi sebelum pemisahan.
- Untuk agregat kasar yang bergradasi kurang dari 5%, nilai persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah disamakan dengan nilai persen fraksi di atas atau di bawahnya yang mempunyai nilai terbesar.
Laporan Uji
Laporan pengujian dicatat dalam formulir yang tersedia dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
- Identitas benda uji
- Nama pekerjaan
- Jumlah contoh
- Nomor contoh
- Jenis contoh
- Sumber contoh
- Laboratorium yang melakukan pengujian
- Tanggal pengujian
- Nama teknisi penguji
- Nama penanggung jawab pengujian
- Hasil pengujian
- Hasil pengujian
- Kelainan dan kegagalan selama pengujian (jika ada)
Persyaratan Hasil Pengujian: Nama pelaksana dan penanggung jawab hasil uji harus ditulis dan dibubuhi tanda tangan serta tanggal yang jelas.
Dokumen Sumber
Untuk detail lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen sumber SNI 03-4141-1996 melalui tautan di bawah ini. Perlu diperhatikan bahwa standar SNI 03-4141-1996 telah direvisi dan digantikan oleh SNI 4141:2015.
Dapatkan dokumen resmi standar terkait di Pesta BSN: SNI 4141:2015 (versi revisi terbaru).
Standar terkait: SNI 4141:2015