Layar Terlalu Kecil

Lebar layar Anda saat ini tidak mencukupi untuk menampilkan laman web secara optimal. Untuk pengalaman terbaik, harap gunakan perangkat dengan layar lebih besar atau sesuaikan pengaturan Anda.

Beberapa hal yang dapat Anda coba:

Tentang SNI 03-4141-1996

SNI 03-4141-1996 Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-Butir Mudah Pecah dalam Agregat merupakan standar lama yang mengatur tata cara penentuan kandungan gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat alam. Standar SNI 03-4141-1996 telah direvisi dan digantikan oleh SNI 4141:2015 yang merupakan adopsi identik dari ASTM C 142-04. Perbedaan utama SNI 03-4141-1996 dibanding dengan SNI 4141:2015 adalah pada SNI SNI 03-4141-1996 persyaratan massa minimum contoh uji agregat halus adalah 100 gram, sedangkan pada SNI 4141:2015 menjadi 25 gram.

Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup

Maksud

Metode pengujian SNI 03-4141-1996 dimaksudkan sebagai acuan dan pegangan dalam pelaksanaan pengujian untuk menentukan gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat alam.

Tujuan

Tujuan metode SNI 03-4141-1996 adalah untuk memperoleh persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat halus maupun kasar, sehingga dapat digunakan oleh perencana dan pelaksana pembangunan jalan.

Ruang Lingkup

Metode pengujian SNI 03-4141-1996 meliputi persyaratan, ketentuan-ketentuan, dan cara pengujian untuk menentukan persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat.

Istilah Penting

  • Gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat alam: Butir-butir agregat yang mudah pecah dengan cara ditekan di antara ibu jari dan jari telunjuk, setelah agregat tersebut direndam dalam air suling selama (24 ± 4) jam.
  • Penyaringan basah: Penyaringan yang dilakukan dengan cara melewatkan air di atas benda uji dan menggoyang-goyangkan saringan dengan tangan, sehingga semua benda uji di bawah ukuran saringan dengan mudah dapat terpisahkan.
  • Quartering (bagi empat secara merata): Metode reduksi contoh agregat menjadi ukuran yang lebih kecil dengan cara membagi contoh menjadi empat bagian yang sama.
  • Duplo (dua benda uji): Pengujian dilakukan dengan dua benda uji untuk memastikan ketelitian hasil.

Peralatan

Peralatan yang digunakan harus sudah dikalibrasi, laik pakai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peralatan yang diperlukan meliputi:

  • Saringan yang terdiri dari ukuran Nomor 20 (0,85 mm), Nomor 16 (1,18 mm), Nomor 8 (2,36 mm), Nomor 4 (4,75 mm), 3/8" (9,50 mm), 3/4" (19,00 mm), dan 1½" (38,10 mm).
  • Wadah tahan karat yang cukup untuk menebarkan benda uji sehingga dapat menyebar tipis pada dasar wadah.
  • Timbangan yang mempunyai ketelitian ± 0,1% dari berat benda uji.
  • Oven yang dilengkapi dengan pengatur suhu untuk memanasi sampai (110 ± 5)°C.

Benda Uji

Benda uji adalah agregat dalam kondisi kering oven dan harus sudah terlebih dahulu melalui pengujian sesuai dengan SNI 03-4142-1963 tentang pengujian jumlah bahan dalam agregat yang lolos saringan No. 200 (0,075 mm).

Persyaratan Benda Uji

  • Pengujian harus dilakukan duplo (dua benda uji).
  • Pengambilan contoh agregat harus dilakukan secara acak agar dapat mewakili seluruh bahan yang akan diuji.
  • Benda uji disiapkan melalui alat pemisah contoh atau dengan cara dibagi empat secara merata (quartering).

Benda Uji Agregat Halus

Agregat halus adalah agregat yang butirannya lolos saringan Nomor 4 (4,75 mm) dan tertahan Nomor 16 (1,18 mm) dengan berat minimum 100 gram.

Benda Uji Agregat Kasar

Agregat kasar dipisahkan dalam beberapa fraksi dengan menggunakan saringan Nomor 4 (4,75 mm), 3/8" (9,50 mm), 3/4" (19,00 mm), dan 1½" (38,10 mm).

Tabel Ketentuan Berat Kering Minimum Benda Uji

Tabel 1 - Berat Kering Minimum Benda Uji Agregat Kasar. Sumber: SNI 03-4141-1996.
Ukuran Agregat Berat Kering Minimum Benda Uji (gram)
No. 4 (4,75 mm) - 3/8" (9,50 mm)1.000
3/8" (9,50 mm) - 3/4" (19,00 mm)2.000
3/4" (19,00 mm) - 1½" (38,10 mm)3.000
≥ 1½" (38,10 mm)5.000

Tabel Ukuran Saringan untuk Penyaringan Basah

Tabel 2 - Ukuran Saringan Untuk Memisahkan Benda Uji Yang Sudah Pecah. Sumber: SNI 03-4141-1996.
Ukuran Agregat Ukuran Saringan Untuk Memisahkan Benda Uji Yang Sudah Pecah
No. 16 (1,18 mm) - No. 4 (4,75 mm)No. 20 (0,85 mm)
No. 4 (4,75 mm) - 3/8" (9,50 mm)No. 8 (2,36 mm)
3/8" (9,50 mm) - 3/4" (19,00 mm)No. 4 (4,75 mm)
3/4" (19,00 mm) - 1½" (38,10 mm)No. 4 (4,75 mm)
≥ 1½" (38,10 mm)No. 4 (4,75 mm)

Prosedur Pengujian

Persiapan

  • Siapkan peralatan yang akan digunakan.
  • Tuliskan identitas benda uji ke dalam formulir pengujian.
  • Siapkan benda uji dalam kondisi kering oven melalui alat pemisah contoh, tentukan beratnya sehingga memenuhi ketentuan untuk agregat halus (100 gram) atau agregat kasar (sesuai Tabel 1).

Pelaksanaan Pengujian

  • Timbang wadah tanpa benda uji.
  • Timbang benda uji dan masukkan ke dalam wadah, lalu ratakan dalam bentuk tipis pada dasar wadah.
  • Masukkan air suling ke dalam wadah sehingga benda uji cukup terendam dan biarkan selama (24 ± 4) jam.
  • Pecahkan butir-butir yang mudah dipecah dengan jari-jari hingga menjadi halus. Cara memecahnya adalah dengan menekan butiran antara ibu jari dan jari telunjuk. Kuku jari tidak digunakan untuk memecah butiran.
  • Pisahkan benda uji yang sudah pecah dari sisa benda uji yang masih utuh dengan penyaringan basah di atas saringan dengan ukuran sesuai Tabel 2.
  • Keluarkan butir-butir yang tertahan pada saringan dengan hati-hati dan keringkan dalam oven pada suhu (110 ± 5)°C sampai mencapai berat tetap, kemudian timbang sampai ketelitian ± 0,1%.

Perhitungan

Rumus Dasar

Persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat dihitung dengan rumus:


P=(WR)W×100%P = \dfrac{(W - R)}{W} \times 100\%


Keterangan:

  • P = Gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dalam agregat (%)
  • W = Berat benda uji (gram)
  • R = Berat benda uji kering oven yang tertahan pada masing-masing ukuran saringan setelah dilakukan penyaringan basah (gram)

Perhitungan untuk Agregat Kasar

  • Untuk benda uji agregat kasar, persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah dihitung sebagai harga rata-rata dari persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah untuk masing-masing fraksi yang dikoreksi dengan berat benda uji sesuai gradasi sebelum pemisahan.
  • Untuk agregat kasar yang bergradasi kurang dari 5%, nilai persen gumpalan lempung dan butir-butir mudah pecah disamakan dengan nilai persen fraksi di atas atau di bawahnya yang mempunyai nilai terbesar.

Laporan Uji

Laporan pengujian dicatat dalam formulir yang tersedia dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut:

  • Identitas benda uji
    • Nama pekerjaan
    • Jumlah contoh
    • Nomor contoh
    • Jenis contoh
    • Sumber contoh
  • Laboratorium yang melakukan pengujian
    • Tanggal pengujian
    • Nama teknisi penguji
    • Nama penanggung jawab pengujian
  • Hasil pengujian
    • Hasil pengujian
    • Kelainan dan kegagalan selama pengujian (jika ada)

Persyaratan Hasil Pengujian: Nama pelaksana dan penanggung jawab hasil uji harus ditulis dan dibubuhi tanda tangan serta tanggal yang jelas.

Dokumen Sumber

Untuk detail lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen sumber SNI 03-4141-1996 melalui tautan di bawah ini. Perlu diperhatikan bahwa standar SNI 03-4141-1996 telah direvisi dan digantikan oleh SNI 4141:2015.


Dapatkan dokumen resmi standar terkait di Pesta BSN: SNI 4141:2015 (versi revisi terbaru).


Standar terkait: SNI 4141:2015